Indonesia Dorong Perlindungan Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal di Forum WIPO

Kanama
Kamis, 17 September 2026 09:02:58

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal dan warisan budaya dalam forum internasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan posisi Indonesia dalam Sidang ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss.

Pertemuan yang berlangsung pada 16–25 September 2026 tersebut membahas sejumlah isu penting terkait perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta sumber daya genetik dalam kerangka hukum internasional.

Dalam forum itu, Fadli menegaskan pentingnya aturan internasional yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik sekaligus penjaga pengetahuan dan ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca: Warisan Sejarah Riau Jadi Perhatian, Pemprov Dorong Pelestarian Budaya

"Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran kerangka hukum internasional yang mampu memberikan pelindungan yang adil dan efektif, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik, penjaga, sekaligus pewaris pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis (17/09/2026).

Budaya sebagai Identitas dan Memori Kolektif

Fadli mengatakan pembahasan mengenai kekayaan intelektual bagi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari aspek kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tidak hanya memiliki nilai intelektual, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas dan kehidupan masyarakat.

"Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Karena itu, pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat," ungkap Fadli Zon.

Indonesia dikenal memiliki keragaman budaya yang sangat luas. Pemerintah mencatat terdapat 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah yang melahirkan beragam pengetahuan tradisional, seni, ritual, teknologi tradisional, kriya, tekstil, musik hingga tradisi lisan.

Fadli juga menyinggung penguatan posisi kebudayaan dalam pemerintahan melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri.

"Komitmen terhadap kebudayaan juga semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka. Kehadiran Kementerian Kebudayaan menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di tingkat global," tuturnya.

Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan tersebut mencakup berbagai bentuk kebudayaan dari berbagai wilayah, mulai dari Tari Saman, batik, tradisi tenun, kolintang hingga noken.

"Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kekayaan tersebut hadir dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua," sambungnya.

Dorong Perlindungan bagi Komunitas Asal

Menurut Fadli, kebudayaan terus mengalami perkembangan seiring perubahan zaman. Karena itu, sistem perlindungan internasional perlu memperhatikan hubungan antara warisan budaya dengan komunitas yang menjadi pemilik dan penjaganya.

"Budaya adalah living heritage. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat. Karena itu, sistem pelindungan internasional harus mampu menghormati dinamika budaya tanpa memutus hubungan antara suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya," jelasnya.

Indonesia juga mendorong agar dokumentasi maupun adaptasi pengetahuan tradisional tidak menghilangkan keterkaitannya dengan komunitas asal. Pemerintah menilai perlu ada kepastian mengenai persetujuan, pengakuan terhadap komunitas, serta pembagian manfaat yang adil.

Perlindungan khusus juga didorong untuk pengetahuan dan ekspresi budaya yang memiliki sifat sakral, rahasia atau terbatas sesuai norma dan sistem sosial masing-masing komunitas.

Dalam perundingan WIPO, Indonesia membawa sejumlah aspek utama. Di antaranya keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat secara adil.

Indonesia juga menekankan agar masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan sebagai penerima manfaat utama. Selain itu, mekanisme perlindungan perlu menyesuaikan karakter budaya masing-masing komunitas, termasuk aturan mengenai persetujuan, atribusi, penggunaan dan pembagian manfaat.

Perlindungan Budaya Harus Beri Manfaat Ekonomi

Selain aspek perlindungan, Indonesia turut membawa perspektif ekonomi kebudayaan dalam forum WIPO. Fadli menilai perlindungan budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya.

"Indonesia juga membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) dalam pembahasan di WIPO. Pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya," ungkapnya.

Fadli menegaskan nilai ekonomi yang muncul dari kebudayaan tetap harus memperhatikan asal-usul, hak moral dan kepentingan komunitas yang menjaga serta mewariskannya.

"Kita ingin memastikan kebudayaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi, komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil," kata Fadli Zon.

Indonesia Siap Berbagi Pengalaman

Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terus terlibat dalam proses perundingan WIPO. Pemerintah juga membuka ruang berbagi pengalaman nasional mengenai dokumentasi, perlindungan, pemanfaatan dan pewarisan kebudayaan.

"Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO," tutupnya.

Sidang WIPO IGC ke-53 diikuti 93 negara, delegasi khusus, sembilan organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah serta kelompok masyarakat adat. Partisipasi Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan internasional mengenai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya.

Pemerintah berharap proses perundingan tersebut dapat menghasilkan kerangka internasional yang mampu mengakomodasi karakter kekayaan intelektual komunal yang bersifat hidup, diwariskan lintas generasi dan memiliki keterikatan kuat dengan komunitas asalnya. (SM)



Lainnya
Gubernur Sumsel Optimis Kain Khas Sumsel Tembus Pasar Nasional
Gubernur Sumsel Optimis Kain Khas Sumsel Tembus Pasar Nasional
Upaya Dongkrak Citra Wisata Kota Tua Muntok Bangka Bara
Semarak Festival Saribu Rumah Gadang
Milenial Gayo Festival Pamerkan Peninggalan Reje Linge
Pendidikan
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Baru UMRI
Skor TKA SMA-SMK 2026 Berubah, Kini Gunakan Rentang 200
28 Desa Kampar Jadi Sasaran Pengabdian 266 Mahasiswa Fa
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda