Indonesia Dorong Perlindungan Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal di Forum WIPO
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal dan warisan budaya dalam forum internasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan posisi Indonesia dalam Sidang ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss.
Pertemuan yang berlangsung pada 16–25 September 2026 tersebut membahas sejumlah isu penting terkait perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta sumber daya genetik dalam kerangka hukum internasional.
Dalam forum itu, Fadli menegaskan pentingnya aturan internasional yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik sekaligus penjaga pengetahuan dan ekspresi budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Baca: Warisan Sejarah Riau Jadi Perhatian, Pemprov Dorong Pelestarian Budaya
"Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran kerangka hukum internasional yang mampu memberikan pelindungan yang adil dan efektif, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik, penjaga, sekaligus pewaris pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Kamis (17/09/2026).
Budaya sebagai Identitas dan Memori Kolektif
Fadli mengatakan pembahasan mengenai kekayaan intelektual bagi Indonesia tidak dapat dipisahkan dari aspek kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tidak hanya memiliki nilai intelektual, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas dan kehidupan masyarakat.
"Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat. Karena itu, pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat," ungkap Fadli Zon.
Indonesia dikenal memiliki keragaman budaya yang sangat luas. Pemerintah mencatat terdapat 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah yang melahirkan beragam pengetahuan tradisional, seni, ritual, teknologi tradisional, kriya, tekstil, musik hingga tradisi lisan.
Fadli juga menyinggung penguatan posisi kebudayaan dalam pemerintahan melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri.
"Komitmen terhadap kebudayaan juga semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka. Kehadiran Kementerian Kebudayaan menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan diplomasi Indonesia di tingkat global," tuturnya.
Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Warisan tersebut mencakup berbagai bentuk kebudayaan dari berbagai wilayah, mulai dari Tari Saman, batik, tradisi tenun, kolintang hingga noken.
"Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kekayaan tersebut hadir dalam berbagai bentuk dan terus diwariskan oleh komunitas di seluruh Nusantara, mulai dari Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai daerah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, hingga Noken di Papua," sambungnya.
Dorong Perlindungan bagi Komunitas Asal
Menurut Fadli, kebudayaan terus mengalami perkembangan seiring perubahan zaman. Karena itu, sistem perlindungan internasional perlu memperhatikan hubungan antara warisan budaya dengan komunitas yang menjadi pemilik dan penjaganya.
"Budaya adalah living heritage. Ia hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai oleh masyarakat. Karena itu, sistem pelindungan internasional harus mampu menghormati dinamika budaya tanpa memutus hubungan antara suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya," jelasnya.
Indonesia juga mendorong agar dokumentasi maupun adaptasi pengetahuan tradisional tidak menghilangkan keterkaitannya dengan komunitas asal. Pemerintah menilai perlu ada kepastian mengenai persetujuan, pengakuan terhadap komunitas, serta pembagian manfaat yang adil.
Perlindungan khusus juga didorong untuk pengetahuan dan ekspresi budaya yang memiliki sifat sakral, rahasia atau terbatas sesuai norma dan sistem sosial masing-masing komunitas.
Dalam perundingan WIPO, Indonesia membawa sejumlah aspek utama. Di antaranya keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas, pencegahan penyalahgunaan, serta pembagian manfaat secara adil.
Indonesia juga menekankan agar masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan sebagai penerima manfaat utama. Selain itu, mekanisme perlindungan perlu menyesuaikan karakter budaya masing-masing komunitas, termasuk aturan mengenai persetujuan, atribusi, penggunaan dan pembagian manfaat.
Perlindungan Budaya Harus Beri Manfaat Ekonomi
Selain aspek perlindungan, Indonesia turut membawa perspektif ekonomi kebudayaan dalam forum WIPO. Fadli menilai perlindungan budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya.
"Indonesia juga membawa perspektif ekonomi kebudayaan (cultural economy) dalam pembahasan di WIPO. Pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional perlu berjalan beriringan dengan upaya menciptakan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat pemilik dan pelaku budaya," ungkapnya.
Fadli menegaskan nilai ekonomi yang muncul dari kebudayaan tetap harus memperhatikan asal-usul, hak moral dan kepentingan komunitas yang menjaga serta mewariskannya.
"Kita ingin memastikan kebudayaan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi, komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil," kata Fadli Zon.
Indonesia Siap Berbagi Pengalaman
Dalam forum internasional tersebut, Indonesia menyatakan kesiapannya untuk terus terlibat dalam proses perundingan WIPO. Pemerintah juga membuka ruang berbagi pengalaman nasional mengenai dokumentasi, perlindungan, pemanfaatan dan pewarisan kebudayaan.
"Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO," tutupnya.
Sidang WIPO IGC ke-53 diikuti 93 negara, delegasi khusus, sembilan organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah serta kelompok masyarakat adat. Partisipasi Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat pembahasan internasional mengenai perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya.
Pemerintah berharap proses perundingan tersebut dapat menghasilkan kerangka internasional yang mampu mengakomodasi karakter kekayaan intelektual komunal yang bersifat hidup, diwariskan lintas generasi dan memiliki keterikatan kuat dengan komunitas asalnya. (SM)
